“Bukti itu ada, tapi karena percepatan waktu yang cepat, kami belum fotocopy dan jilid karena tempat foto copy di Jakarta dimana-mana penuh,” kata Nasrullah.
Meski demikian, ia menuturkan saksi lain akan memperkuat 17,5 data bermasalah. Termasuk para ahli yang melakukan analisa dalam persidangan.
“Kami bukan tidak siap, ini karena jumlahnya bukan sedikit. Jutaan bukti harus di foto copy Pemohon, Termohon dan pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga mengkritik majelis hakim yang hanya memerlukan jawaban penegasan ‘Ya’ atau ‘Tidak’ dari para saksi. Padahal, jelas Nasrullah, yang harus ditemukan MK adalah kebenaran dari pertanyaan-pertanyaan itu.
“(Permintaan) itu kan sebuah model pencarian kebenaran yang hanya bermain dari kata-kata. Tapi sudahlah kita hormati jalannya persidangan,” ujar Nasrullah.
Editor : Jhonny













