KORDANEWS – Nekat melawan anggota polisi seorang pelaku hanya bisa meringis kesakitan, setelah Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekeras pada 24 F nyari 2019 lalu.
Apriansyah (23) warga Jalan Meranti Sungai Buayo Kertapati Palembang bersama rekan nya Ego yang masi DPO. Melakukan pencurian di rumah Desi (20) di Jalan Kemas Rindo Lrg Karya Bakti Kelurahan. Ogan Baru Kertapati, dimana kedua pelaku akan mengancam memperkosa jika korban berteriak.
” Melakukan pencurian bersama temannya, kami masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan keadaan tidak terkunci. Kemudian kami berdua masuk ke dalam rumah,” kata Apriansyah saat ditemui di ruang Unit I Subdit III Jatanras Rabu (26/6).
Kemudian kami masuk ke dalam kamar dan mengambil barang, Hendpone, emas, Uang. Kemudian hp nya kami jual olx kemudian emas di jual di 10 ulu kalau di totol hasil nya Rp. 900.000 ribu rupiah, uang di bagi untuk kebutuhan sehari-hari.
” Kalau yang mau meperkosaan bukan saya, boleh tanya kepada korban pasti dia tau siapa yang mengacam nya,” ungkapnya.













