KriminalSumsel

Pencuri Bebek di OKI Kembali Berulah, Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

×

Pencuri Bebek di OKI Kembali Berulah, Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Tamrin (36), warga Desa Pengarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali harus berurusan dengan hukum setelah didakwa mencuri 10 ekor bebek serati milik warga Desa Sritanjung. Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap bahwa Tamrin bukan kali pertama melakukan pencurian. Terdakwa diketahui sudah tiga kali menjalani hukuman serupa pada tahun 2015, 2017, dan 2023.

Saksi korban M Soleh menjelaskan bahwa ia kehilangan 10 ekor bebek dan meminta bantuan warga untuk mencari. Dua saksi lain, Jamaludin dan Adi Mandala, kemudian menemukan Tamrin membawa karung berisi tiga ekor bebek. Saat akan ditangkap, Tamrin melarikan diri dan baru berhasil ditangkap Polsek Tanjung Lubuk pada 24 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan Hasibuan, menyebut, pencurian terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 21.40 WIB. Terdakwa mencuri bebek dari rumah korban yang sedang kosong dengan cara memasukkan tiga ekor bebek ke dalam karung plastik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, Tamrin dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoshito Siburian, dan akan dilanjutkan pada 4 November 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *