Selain itu, Bambang menukil keterangan saksi Idham Amiruddin yang telah menemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur. Ia menyebut hal ini linier dengan tindakan hukum pihaknya, yang telah berkali-kali diajukan menentang dan menentang DPT siluman.
Namun, hal itu tak diindahkan KPU. Pihaknya juga telah melaporkan soal DPT siluman tersebut ke Bawaslu, namun laporan tersebut juga tidak pernah ditindaklanjuti.
“Tidak jelasnya DPT, sebenarnya harus cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk menyetujui pelaksanaan Pilpres 2019 yang diajukan MK telah menyetujui Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT,” tutur mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Belum lagi saat Hairul Anas membeberkan kesaksian yang gamblang tentang kecurangan kubu 01. Kesaksian Anas telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nashikin dari pihak 01.
Selain itu, Bambang juga menyebutkan KPU tak bisa membuktikan C7 atau daftar yang hadir. Padahal, hal itu sangat penting karena terkait dengan kedaulatan rakyat.
“Sebab itu, dengan tidak dapat dibuktikannya siapa yang hadir memberikan suaranya dalam pemungutan suara di TPS, lalu muncul pertanyaan suara itu suara siapa? Siapa yang melakukan pencoblosan?
Editor : Jhonny













