HeadlineNusantara

MK Tolak Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi

×

MK Tolak Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi

Share this article

 

KORDANEWS – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019, tidak jelas.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan klaim perolehan 52 persen suara oleh Prabowo-Sandi tak dilengkapi bukti lengkap.

“Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah,” ucap Arief Seperti kutif dari CNN.COM dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Arief berujar Prabowo-Sandi mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara. Sementara Jokowi-Ma’ruf meraih 63.573.169 atau 48 persen suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *