KriminalSumsel

Berkas Kasus KPU Palembang, Dinyatakan Kejaksaan Lengkap

×

Berkas Kasus KPU Palembang, Dinyatakan Kejaksaan Lengkap

Share this article

 

Tambah Indah, terkait laporan ini untuk para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu.

 

 

“Ancaman hukuman dalam pasal ini hanya dua tahun, jadi untuk saat ini tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar dia.

 

 

Seperti diketahui, adapun terlintas komisioner yang telah berstatus tersangka yaitu Ketua KPU Palembang EF, serta empat komisioner lainnya, yaitu YT, AB, AI dan SA.

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *