Selanjutnya polisi melakukan upaya persuasif agar keluarga segera menyerahkan tersangka. Tersangka Isnen pun akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Muba dan dilimpahkan ke Polsek Babat Toman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutuskan hubungan pacaran dengannya. Tersangka gelap mata sehingga melakukan tindakan tersebut,” kata Ali.
Sementara itu, korban Irma kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Muba dalam kondisi kritis karena luka bakar yang dideritanya di sekujur tubuh. Bahkan luka bakar yang dialami korban mencapai 70 persen.
“Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tuturnya.
Editor : Jhonny













