PolitikSumsel

Vonis Ditetapkan, 5 Komisioner KPU Palembang Ajukan Banding

×

Vonis Ditetapkan, 5 Komisioner KPU Palembang Ajukan Banding

Share this article

KORDANEWS — Kelima komisioner KPU Palembang akan melakukan banding ke pengadilan tinggi, terkait majelis hakim telah mengeluarkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda subsider Rp 10 juta.

 

 

Pengacara terdakwa, Rusli Bastari mengatakan, masih akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dirinya tetap berkeyakinan jika kliennya tetap tidak bersalah dalam kasus yang saat ini menjerat kelimanya.

 

 

 

 

“Atas keputusan ini kita akan melakukan upaya banding, lima-limanya banding. Akan kita uji lagi di Pengadilan Tinggi. Kita punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, kita masih menunggu salinan putusan dulu baru kita siapkan berkas memori banding,” jelas dia.

 

 

 

Terkait tidak diterimanya pledoi yang sudah diajukan sebelum waktu sholat Jumat tadi, tidak terlalu dipermasalahkan oleh Rusli. Menurutnya, PT menjadi perjuangan terakhir untuk upaya hukum kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *