HeadlineSumsel

Fitrianti Agustinda Ingatkan Disperin Palembang, Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat Urus Perizinan

×

Fitrianti Agustinda Ingatkan Disperin Palembang, Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat Urus Perizinan

Share this article

“Saya harap dengan ada sosialisasi ini ada perubahan, khususnya persoalan perizinan bagi usaha kecil menengah,” tegas Fitri.

 

 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang M Raimon Lauri mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar pelaku industri di Palembang yang berjumlah 2.278 dapat mengerti tentang keharusan izin usaha industri.

 

 

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan usaha industri.

 

Syarat IUI untuk Industri kecil meliputi fotocopy KTP pemohon, fotocopy NPWP, foto 3×4 2 lembar, fotocopy akte pendirian perusahaan dan akte perubahan, fotocopy Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, fotocopy surat ijin gangguan, persyaratan dibuat dua rangkap. Pendaftaran melalui loket di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015, perusahaan yang tidak memiliki IUI akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penutupan sementara. (eh)

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *