“Bagi Pemerintah Kota para pelaku izin industri usaha ini, bisa membuat izin dalam rangka kita mendorong dan memotivasi para pelaku industri kecil menengah ini, untuk bisa meningkatkan produksi ataupun kualitas dari pada usaha mereka,” harapnya.
Menurutnya, dengan sosialisasi izin ini juga, mereka bisa mengetahui prosedur izin bagaimana dalam mengajukan proses dari pada izin usaha industri melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Bahwasanya sesuai apa tidak yang telah disampaikan oleh Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, apa yang kita ketahui bersama untuk pengurusan izin ini, tidak di pungut biaya sedikitpun dalam artian gratis.
Sementara itu Camat Seberang Ulu I Kota Palembang Novran Hansa Kurniawan mengatakan, Kecamatan SU I menyambut baik dengan adanya sosialisasi yang dilakukan dinas perindustrian Kota Palembang. Dalam rangka sosialisasi izin usaha industri khususnya bagi warga masyarakat yang ada di Kecamatan Seberang Ulu I ini.
“Jadi kami berharap dengan adanya sosilisasi ini, walaupun hanya sebagian perwakilan yang ada di masing-masing kelurahan, harapan kita masyarakat ini dapat mengetahui prosedur dan tatacara dalam mengurus izin usaha industri ini untuk kedepannya nanti,” ungkapnya kepada masyarakat yang ada di Kecamatan SU I ini dalam pengurusan izin usaha ini gratis tanpa ada biaya apapun.
“Dangan adanya izin ini juga nantinya para pelaku usaha industri kecil ini juga akan terdaftar di Pemerintah Kota Palembang, sehingga jika nanti adanya pembinaan dan ataupun bantuan dari program pemerintah mereka-mereka inilah yang akan kami utamakan,” tutupnya.(eh)
Editor : Chandra













