Ia menambahkan Untuk kesembilan Pelaku ini kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancamanan diatas 5 tahun dan 7 tahun Penjara.
“Selain itu pihaknnya pun menghimbau khususnya bagi masyarakat Harus waspada karena kejahatan itu Ada dimana saja, oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati jangan memancing pelaku seharusnya masyarakat jangan memakai perhisan maupun barang berharga lainnya,” pungkasnya. (Dik).
Editor : Chandra.













