KriminalPeristiwa

Dalam Sepekan, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku Bandit Jalanan

×

Dalam Sepekan, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku Bandit Jalanan

Share this article

Ia menambahkan Untuk kesembilan Pelaku ini kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancamanan diatas 5 tahun dan 7 tahun Penjara.

“Selain itu pihaknnya pun menghimbau khususnya bagi masyarakat Harus waspada karena kejahatan itu Ada dimana saja, oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati jangan memancing pelaku seharusnya masyarakat jangan memakai perhisan maupun barang berharga lainnya,” pungkasnya. (Dik).

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *