KriminalSumsel

JPU Ajukan Kontra Memori Banding, Terhadap 5 Komisioner Nonaktif KPU

×

JPU Ajukan Kontra Memori Banding, Terhadap 5 Komisioner Nonaktif KPU

Share this article

 

 

“Mereka (terdakwa) dituntut oleh majelis hakim dengan Pasal 554, sementara JPU menuntut dengan Pasal 510. Keberatan soal pasal ini sudah pernah mereka sampaikan di Pengadilan Negeri dan diganti, sekarang mereka mempermasalahkannya lagi,” jelasnya.

 

 

Ia menambahkan, bahwa JPU dan majelis hakim memiliki perspektif yang berbeda. Ini biasa terjadi karena majelis hakim memiliki masing-masing dalam memutus perkara yang pulih.

 

 

“Kita berdoa Pengadilan Tinggi memutuskan sama dengan Pengadilan Negri jika terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Putusan akhir ini mengikat dan final, ”ucap dia.

 

 

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Hotnar, mengutip banding yang diajukan banding pengadilan negeri. Selanjutnya, kata dia, semua berkas tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk dikirim dan diputus.

 

 

“Untuk putusannya minimal harus dilakukan tujuh hari setelah disimpan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *