“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kehutanan, ternyata tersangka ini menebang kayu di hutan yang ada di Kabupaten Muba tepatnya di kawasan Hutan Kepayang. Dari pengakuan baru sekali, tetapi kami masih melakukan pendalaman terkait pencurian kayu ini,” jelasnya.
Aswan yang telah diamankan di Mako Dit Polair Polda Sumsel karena melakukan pembalakan hutan dan pencurian kayu dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI no18 tahun 2013 tentang Kehutanan. Sedangkan barang bukti dan kapal diamankan di Pangkalan Sandar Kepayang.
Editor : ardi
Sumber : tribunsumsel.com













