KORDANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai organisasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). IKD bisa diartikan sebagai jenis perusahaan teknologi finansial (fintech) yang belum diregulasi secara khusus oleh OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida memerintahkan Aftech untuk menyusun pedoman perilaku bagi fintech yang masuk dalam kategori IKD. Nantinya, pedoman itu akan menjadi acuan kebijakan bagi perusahaan.
“OJK minta Aftech untuk membuat market conduct, semacam pedoman dan itu harus dipatuhi oleh anggota IKD ini,” ucap Nurhaida, Jumat (9/8).
Nurhaida berharap koordinasi regulator dengan perusahaan bisa semakin lancar dengan penunjukkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD. Selain itu, kepatuhan perusahaan fintech juga meningkat terhadap aturan yang selama ini diberlakukan.
“Melalui asosiasi ini, fintech akan membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka saling berinteraksi,” tutur Nurhaida.













