Sejauh ini, ada 15 model bisnis fintech yang belum diregulasi atau disebut IKD, antara lain agregator, credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, dan claim service handling.
Selain itu, project financing, online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC. Total fintech yang disebut IKD sejauh ini sebanyak 48 perusahaan dengan status tercatat di OJK.
Sementara itu, Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur menambahkan pihaknya tak hanya mengawasi perilaku fintech saja, tapi juga membuat sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah surat edaran dari OJK terkait penyelenggara IKD diterbitkan.
“Untuk detil sanksinya belum bisa dijawab karena harus dikoordinasikan lagi. Kalau standar dan langkahnya sudah keluar baru disiapkan sanksinya,” kata Niki.
Editor : John.W













