KORDANEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menentukan, itulah Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga negara, asosiasi negara. Untuk itu, Presiden Jokowi mengingatkan pimpinan KPK untuk bijak dalam bernegara.
“Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan, usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi penyerahan mandat oleh Pimpinan KPK menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR RI. Soal penyerahan mandat itu sendiri, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa dalam undang-undang KPK, tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Yang ada itu, menurut Presiden, mengundurkan diri, ada, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi.
“Tapi yang namanya pengembalian mandat itu tidak ada,” ujar Presiden.













