KORDANEWS-Dalam rangka percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 9 tahun 2016 tentang kebijakan satu peta, Peraturan Presiden No.27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 503/685a/SJ tahun 2018 tentang penyiapan infrastruktur dan jaringan untuk kebijakan satu peta bagi Pemerintah Daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga penghubung simpul jaringan memiliki kewajiban untuk membina pembentukan dan pengelolaan simpul jaringan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai sarana pemanfaatan dan penyebarluasan informasi geospasial, mengadakan rapat di Hotel Bidakara Ruang Binakarna Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Kota Palembang yang terpilih menjadi salah satu Kota yang telah melakukan pemanfaatan simpul jaringan dalam mendukung pembangunan di daerah.













