Editor : Surya S
Yasonna Laoly Mundur Dari Menkumham

“Hal ini terkait dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara,” kata dia.
Yasonna menyebut, mundurnya dia lantaran Menteri tak boleh merangkap jabatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Peraturan itu menjelaskan tentang peraturan menteri mengenai undangan perwakilan negara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Yasonna membantah terimakasih telah memberikan kesempatan dan kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo.
Kader PDIP yang menyebut Jokowi dan Jusuf Kalla telah mendukung selama dia mendukung. Memahami apa yang ada di periode pertama Jokowi, sudah benar-benar tuntas.
“Disamping itu, saya meminta maaf selama disetujui sebagai Menteri yang lebih banyak kekurangan dan kelebihan,” kaya Yasonna. (net)
Editor : Jhonny












