“Akan kami sisir, yang belum benar akan diluruskan. Kalau daerah sudah paham, intinya tidak boleh ada yang main sanksi,” kilahnya.
Muhadjir meminta setiap sekolah untuk mendidik para siswa dan memulihkan siswa jika mereka mengalami trauma saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut. “Itu kalau mereka mengalami trauma, kalau tidak ya harus tetap disadarkan bahwa yang mereka lakukan membahayakan. Titik tolak kita bukan HAM (hak asasi manusia). Kalau HAM memang mereka punya hak untuk berekspresi,” paparnya.
Meski demikian, ia menjelaskan, setiap ekspresi ada batasan yang harus diperhatikan sehingga tidak bisa seenaknya menerapkannya. Kalau mengancam keamanan, keselamatan, dan jiwa yang bersangkutan, mendikbud setuju dicegah.
“Harus didahulukan menyelamatkan mereka. Jangan dilihat dari aspek haknya tetapi lihat dari UU Perlindungan Anak. Kalau dibiarkan maka orang tua atau sekolah malah kena sanksi,” paparnya. Ia mengakui sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan anak melakukan kegiatan membahayakan, termasuk unjuk rasa.
Editor : Jhonny













