Opini

Cegah Contempt Of Court, Tegakkan Marwah Pengadilan

×

Cegah Contempt Of Court, Tegakkan Marwah Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Emil Kesuma (Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya)

aparatnya sendiri tidak tertib/ tidak mematuhi aturan serta tidak menegakan aturan yang diamanatkan oleh UU walaupun ia mengetahui seperti pelanggaran kode etik , perilaku ini membuka celah Contempt of Court yang mengakibatkan masyarakat atau pihak yang terkait merasa kurang percaya terhadap pengadilan,

selanjuttnya rendahnya kualitas SDM aparat sehingga membuka celah untuk melakukan Contempt of Court, akibat dari rendahnya SDM mengakibatkan pengadilan tidak memiliki kemampuan yang diharapkan oleh masyyarakat untuk menjunjung hukum yang adil

Pengawasan yang tidak dilakukan secara terus menerus, akibat dari pengawasan yang lemah membuka celah bagi oknum-oknum untuk mempermainkan keadilan dimana orang yang memiliki ke mampuan materi akan diuntungan sedangkan orang yang kekurangan akan tertindas, hal ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan semakin rendah

Faktor KKN, sebuah tradisi yang dianggap lumrah,dimana KKN ini lah yang membuat kepercayaan masyarat itu menjadi rendah, seorang penegak hukum apabila telah bersentuhan dengan KKN maka dia tidak elok disebut sebagai penegak hukum karena apabila ia memutus sesuatu maka keputusannya akan tidak adil, baiknya seorang penegak hukum harusnya mencerminkan sebagai pribadi yang bersih bebas dari kepentiangan agar keputusn yang diambil adalah putusan yang seadil-adilnya

Faktor dari luar, berupa: masyarakat atau pihak yang akan beracara tidak mengetahui atau minim pengetahuan tentang beracara di persidang, akibatnya suatu pengadilan akan mengalami kekacauan, karena minimnya pengetahuan beracara

Ada di masyarakat yang beranggapan bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah serta rasa takut untuk ke pengadilan,  yang mengakibatkan masyarakat kurang mempercayai pengadilan. Hal inilah yang masih terdengar samapi sekarang bahwa kata hukum itu tumpul ke atas tajam kebawah, tentunya masyarakat harus disadarkan dan menghilangkan pikiran terhadap kalimat  itu sehingga kepercayaan terhadap pengadilan dapat naik dan mendapat keadilan

Apakah Contempt of Court dapat di cegah/ di hilangkan ?…

Contempt of Court dapat dicegah atau di hilangakan dengan beberapa cara yakni, melakukan sosialisasi dan pengajaran beracara di pengadilan kepada masyarakat, melakukan rotasi kepada aparat sehingga tertutupnya KKN sehingga pengadilan menjadi tempat yang adil, meningkatkan kualitas SDM aparat, pengawasan yang dilaksanakan secara teratur dan melibatkan masyarat untuk mengkontrol pengadilan,

Di Indonesia terjadinya Contempt of Court ini biasanya terjadi karena masyarakat menganggap putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak pantas / tidak adil,  namun hakim tidak bisa menjatuhkan hukum yang dianggap baik bagi masing-masing pihak, pasti ada salah satu pihak yang tidak suka dengan putusan hakim.

Seorang hakim harusnya memiliki sikap tegas berwibawa dan adil agar tidak terjadinya Contempt of Court dan masyarakat harusnya lebih dewasa dalam mengambil sikap apabila putusan yang dijatuhkan dianggap kurang adil, dan masyarakat  seharusnya sudah peka terhadap hukum acara, apabila dianggap tidak adil maka ada upaya hukum, masyarakat juga ikut berperan serta agar aparat melakukan tugasnya secara jujur, agar menutup celah terjadinya Contempt of Court ini

Akhir kata saya ingin sampaikan bahwa hukum adalah batasan perperilaku / bertindak manusia yang dianggap baik, tanpa hukum perbuatan seseorang akan semena mena dimana kekacauan akan terjadi, hukum menurut saya adalah memberi kebebasan bagi kita untuk bertindakn namun hukum juga memberi batasan, karena hukum juga memberi hak dan kewajiban yang sama bagi masing- masing individu.

 

Muhammad Emil Kesuma

NIM: 02011381621288

Klinik Etik dan Hukum

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang berkerjasama dengan Komisi Yudisial

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *