Terjadi lagi, beberapa waktu lalu kita mendengar pemberitaan bahwa ada seorang oknum advokat melakukan perbuatan yang merendahkan martbat pengadilan, singkat cerita kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat itu hakim sedang membacakan petitum, tiba tiba oknum advokat tersebut berdiri dan mendekati meja hakim serta mengeluarkan ikat pinggangnya, setelah itu oknum advokat tersebut menyerang hakim yang sedang membacakan petitum atau pertimbangan hakim, alhasil serangan tersebut mengenai bagi dahi hakim ketua, bukan hanya hakim ketua yang terkena serangan, hakim anggota pun terkena serangan dari oknum advokat tersebut, setelah penyerangan itu pihak pengamanan langsung mengamankan majelis hakim dan oknum advokat tersebut. Hakim ketua dan hakim anggota yang terkena serangan dikawal oleh pihak keamanan ke rumah sakit untuk melakukan visum. Perlakuan oknum advokat ini tentu saja merupakan tindak pidana dan juga Contempt Of Court, karena perbuatan ini merendakhkan marwahya pengadilan dan juga penghinaan terhadap lembaga pengadilan, kenapa hal ini bisa terjadi ?….
Hal ini terjadi dikarenakan tidak puasnya terhadap putusan yang dibacakan hakim, padahal advokat adalah orang mengerti hukum, apabila tidak puas dengan putusan hakim bisa melakukan upaya hukum, upaya hukum terbuka terhadap pihak yang ingin mencari keadilan, upaya hukum dibagi menjadi dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, untuk upaya hukum biasa adaupaya hukum perlawanan/ verzet, upaya hukum banding, dan upaya hukum kasasi, sedangkan untuk upaya hukum luar biasa yaitu upaya hukum peninjauan kembali (P.K.) dan upaya hukum perlawanan pihak ketiga (denderverzet),
Negara Indonesia adalah negara hukum, dalam hal ini sikap tindak seseorang dibatasi oleh hukum, Undang-undang adalah produk hukum, undang-undang berisikan suruhan, larangan dan kebolehan, dimana seseorang harus tunduk terhadap undang-undang tersebut, tujuan dibuatnya undang-undang itu sendiri supaya masyarakat menjadi tertib dan menjamin rasa aman.
Kembali lagi ke pokok pembahasan, Mungkin sebagian orang tidak mengetahui arti Contempt Of Court dan mungkin juga kalimat ini jarang terdengar di telinga masyarakat kita, Apa itu Contempt of Court ?… mengkutip dari hukumonline.com, istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”
Segala tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja yang dapat merendahkan / menghina pengadilan disebut Contempt of Court, perilaku ini seharusnya telah lama di tinggalkan oleh masyarakat, karena pengadilan adalah tempat yang seharusnya dihormati dan pasti akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Selanjutnya, Siapa saja yang dapat melakukan Contempt Of Court ?… yang dapat melakukan Contempt Of Court adalah seluruh yang terlibat dalam peradilan tersebut baik seperti Hakim, Jaksa, Advokat dan juga pengunjung persidangan, Hal ini terjadi karena tidak taatnya peserta sidang aturan di dalam persidangan, bisa juga dikarenakan emosi sepontan yang mengakibatkan kericuhan, hal ini tentu saja dapat merusak citra pengadilan sebagai tempat pengadil yang adil bagi para pihak, perilaku seperti kericuhan yang terjadi di ruang persidangan merupakan perilaku yang merendahkan kehormatan dan martabat bagi pengadilan tersebut, dan perilaku tersebut merupakan Contempt of Court, Contempt of Court ini sendiri tidak hanya dilakukan oleh orang yang kurang mengerti tentang hukum, orang yang berprofesi sebagai penegak hukum juga dapat, melakukan Contempt of Court, contohnya seperti kasus yang telah dijelaskan diatas.
Segala tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja yang dapat merendahkan / menghina pengadilan disebut Contempt of Court, perilaku ini seharusnya telah lama di tinggalkan oleh masyarakat, karena pengadilan adalah tempat yang seharusnya dihormati dan pasti akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Apakah orang yang melakukan Contemp of Court dapat di pidana ?…
Contempt of Court hanya diatur dalam penjelasan Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 namun tidak ada satu di Undang-Undang pun yang mengatur tentang Contempt of Court dan ancaman pidana, namun ada beberapa pasal baik di dalam KUH Pidana maupun diluar KUH Pidana yang dapat di identifikasikan sebagai tindakan yang menghina pengadilan yaitu:
Pasal 207
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 217
“Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”
Pasal 224
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
- dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
- dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”
Namun sayangnya undang-undang belum mengatur secara khusus tentang Contempt of Court dan hukumannaya, dan diharapkan kedepannya ada aturan khusus terhadap Contempt of Court
Apa faktor yang mengakibatkan terjadinya Contempt of Court ?…
Faktor yang mengakibatkan terjadinya Contempt of Court ialah berasal dari dalam maupun dari luar pengadilan itu sendiri, antara lain:
Faktor dari dalam pengadilan, berupa :
aparatnya sendiri tidak tertib/ tidak mematuhi aturan serta tidak menegakan aturan yang diamanatkan oleh UU walaupun ia mengetahui seperti pelanggaran kode etik , perilaku ini membuka celah Contempt of Court yang mengakibatkan masyarakat atau pihak yang terkait merasa kurang percaya terhadap pengadilan,
selanjuttnya rendahnya kualitas SDM aparat sehingga membuka celah untuk melakukan Contempt of Court, akibat dari rendahnya SDM mengakibatkan pengadilan tidak memiliki kemampuan yang diharapkan oleh masyyarakat untuk menjunjung hukum yang adil
Pengawasan yang tidak dilakukan secara terus menerus, akibat dari pengawasan yang lemah membuka celah bagi oknum-oknum untuk mempermainkan keadilan dimana orang yang memiliki ke mampuan materi akan diuntungan sedangkan orang yang kekurangan akan tertindas, hal ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan semakin rendah
Faktor KKN, sebuah tradisi yang dianggap lumrah,dimana KKN ini lah yang membuat kepercayaan masyarat itu menjadi rendah, seorang penegak hukum apabila telah bersentuhan dengan KKN maka dia tidak elok disebut sebagai penegak hukum karena apabila ia memutus sesuatu maka keputusannya akan tidak adil, baiknya seorang penegak hukum harusnya mencerminkan sebagai pribadi yang bersih bebas dari kepentiangan agar keputusn yang diambil adalah putusan yang seadil-adilnya
Faktor dari luar, berupa: masyarakat atau pihak yang akan beracara tidak mengetahui atau minim pengetahuan tentang beracara di persidang, akibatnya suatu pengadilan akan mengalami kekacauan, karena minimnya pengetahuan beracara
Ada di masyarakat yang beranggapan bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah serta rasa takut untuk ke pengadilan, yang mengakibatkan masyarakat kurang mempercayai pengadilan. Hal inilah yang masih terdengar samapi sekarang bahwa kata hukum itu tumpul ke atas tajam kebawah, tentunya masyarakat harus disadarkan dan menghilangkan pikiran terhadap kalimat itu sehingga kepercayaan terhadap pengadilan dapat naik dan mendapat keadilan
Apakah Contempt of Court dapat di cegah/ di hilangkan ?…
Contempt of Court dapat dicegah atau di hilangakan dengan beberapa cara yakni, melakukan sosialisasi dan pengajaran beracara di pengadilan kepada masyarakat, melakukan rotasi kepada aparat sehingga tertutupnya KKN sehingga pengadilan menjadi tempat yang adil, meningkatkan kualitas SDM aparat, pengawasan yang dilaksanakan secara teratur dan melibatkan masyarat untuk mengkontrol pengadilan,
Di Indonesia terjadinya Contempt of Court ini biasanya terjadi karena masyarakat menganggap putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak pantas / tidak adil, namun hakim tidak bisa menjatuhkan hukum yang dianggap baik bagi masing-masing pihak, pasti ada salah satu pihak yang tidak suka dengan putusan hakim.
Seorang hakim harusnya memiliki sikap tegas berwibawa dan adil agar tidak terjadinya Contempt of Court dan masyarakat harusnya lebih dewasa dalam mengambil sikap apabila putusan yang dijatuhkan dianggap kurang adil, dan masyarakat seharusnya sudah peka terhadap hukum acara, apabila dianggap tidak adil maka ada upaya hukum, masyarakat juga ikut berperan serta agar aparat melakukan tugasnya secara jujur, agar menutup celah terjadinya Contempt of Court ini
Akhir kata saya ingin sampaikan bahwa hukum adalah batasan perperilaku / bertindak manusia yang dianggap baik, tanpa hukum perbuatan seseorang akan semena mena dimana kekacauan akan terjadi, hukum menurut saya adalah memberi kebebasan bagi kita untuk bertindakn namun hukum juga memberi batasan, karena hukum juga memberi hak dan kewajiban yang sama bagi masing- masing individu.
Muhammad Emil Kesuma
NIM: 02011381621288
Klinik Etik dan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang berkerjasama dengan Komisi Yudisial