Nusantara

Kerja Tim, Menko Kini Boleh Memveto Kebijakan atau Peraturan Menteri

×

Kerja Tim, Menko Kini Boleh Memveto Kebijakan atau Peraturan Menteri

Share this article

“tetapi Pak Prabowo mengatakan tidak boleh ke kantor saya, saya yang menghadap ke bapak, yah gitu. Artinya, meskipun itu gurauan tetapi itu, apa namanya, niat atau itikad untuk bekerja sama,” jelas Mahfud.

 

 

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, visi pembangunan di bidang hukumnya itu sama dengan dirinya, karena dirinya menjadi tim ahlinya Pak Yasonna diam-diam, sehingga sekarang tinggal melanjutkan saja.

 

 

Mengutip Presiden Joko Widodo, Mahfud MD mengatakan, tidak boleh Menteri itu menyempal dari Kemenkoan sehingga kalau memang menyempal lalu merasa tidak terikat terhadap kebijakan Menko. Padahal Menko itu melaksanakan visi Presiden.

 

 

 

“Maka menurut Presiden tadi, Menko bisa memveto apa yang dilakukan oleh Menteri termasuk membuat peraturan-peraturan,” tegas Mahfud MD.

 

 

 

Soal kewajiban lapor Presiden saat memveto kebijakan menteri, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kalau memang sudah jelas-jelas berbenturan dengan masalah lain baru lapor ke Presiden.

 

 

 

“Ya bisa lapor dulu, bisa tidak, kalau sudah gamblang masa apa-apa mau lapor, kalau masih complicated, apakah ini bertentangan satu sama lain atau tidak sesuai kebijakan Presiden, kita bicara dulu. Pak Presiden mengatakan HP saya 24 jam untuk Menteri yang mau melapor di tengah malam juga boleh, itu kan bisa,” ungkap Mahfud MD.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *