Bu Tinuk dari BKKBN memberikan materi tentang program desa layak anak, dimana anak harus mendapatkan perlindungan, pendidikan, tempat bermain, tempat rekreasi. Sementara itu dari Kejaksaan Negeri Boyolali menyampaikan sejumlah materi penyuluhan hukum, baik hukum pidana, perdata, tentang tindak pidana asusila, pidana pencurian, penelantaran anak di bawah umur.
Editor : Redaksi













