KriminalPeristiwa

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 3,9 M, Minda Ditahan Polisi

×

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 3,9 M, Minda Ditahan Polisi

Share this article

 

 

KORDANEWS — Setelah ditemukan cukup bukti, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum akhirnya resmi menetapkan Minda Tri Marwan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan PT Bandar Trisula mencapai Rp 3,9 miliar lebih.

Resmi menyandang status tersangka, Minda sebelumnya merupakan Wakil Pimpinan PT. Bandar Trisula kini resmi menjadi tahanan Polda Sumsel.

Kasus penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan Giyanto perwakilan cabang Palembang PT Bandar Trisula pada Selasa (23/7) Juli 2019 lalu dengan terlapor Minda Tri Marwan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan kasus penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan Giyanto dari PT Bandar Trisula pada Juli 2019 lalu dengan tersangka Minda Tri Marwan selaku wakil pimpinan PT Bandar Trisula. Diketahui PT Bandar Trisula bergerak dalam bidang distributor cat yang berada di Sukarami Palembang.

“Modus operandi yang digunakan tersangka dalam menggelapkan uang perusahaan dengan menggunakan uang hasil penjualan produk perusahaan untuk kepentingan nya pribadi. Uang yang digelapkan melalui pencarian cek bank tempat penyimpanan uang kas milik perusahaan,”ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (1/11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *