KriminalPeristiwa

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 3,9 M, Minda Ditahan Polisi

×

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 3,9 M, Minda Ditahan Polisi

Share this article

 

“Adapun kurun waktu uang perusahaan yang telah digelapkan tersangka dilakukan pada bulan Maret 2018 hingga Juli 2019 mencapai Rp 3,9 miliar lebih. Semua barang bukti yang disita merupakan bukti setor uang pendapatan perusahaan, yang kedua cek bukti penarikan uang yang dilakukan tersangka,”bebernya.

Selain itu beberapa rekening tabungan atas nama tersangka yang digunakan tersangka menyimpan uang hasil penggelapan uang perusahaan.

“Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”Pungkasnya.(Dik)

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *