KORDANEWS — Kuasa hukum direktur utama Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang melaporkan koordinator aksi demo yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sumatera Selatan (AMSS) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Jumat (15/11). Laporannya sudah diterima dengan STTLP Nomor : STTLP / 939 / XI / 2019 / SPKT.
Laporan yang dibuat terkait aksi demo di halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam dugaan korupsi pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Dr Mohammad Hoesin Palembang yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sumatera Selatan (AMSS) pada Selasa (12/11/2019) lalu.
Ketua tim advokasi Rumah Sakit Umum Dr Mohammad Hoesin Palembang, Muhammad Edy Siswanto SH MH didampingi Husni Chandra SH MH, Iir Sugiarto SH mengatakan dalam orasinya saat aksi demo koordinator aksi AMSS Rubi Indiarta yang digelar digedung Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah menebar kebencian dan fitnah serta penistaan dengan menuduh direktur RS umum Dr Mohammad Hoesin Palembang sebagai mafia proyek sehingga minta diadili dan ditangkap.
“Dari orasi yang disampaikan Rubi merupakan bentuk tuduhan bukan lagi dugaan. Rubi langsung menuduh sehingga klien kami Direktur utama RS umum Dr Mohammad Hoesin, Dr Mohammad Syahril sudah dirusak kehormatan dan harga dirinya sehingga melapor ke polisi,”katanya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan perlu diketahui yang dituntut dalam demo AMSS ada pembangunan tahap tiga gedung delapan dan belum dilakukan pembayaran satu rupiah pun kepada kontraktor.













