“Jadi kontraktor yang mengerjakan proyek tidak meminta DP, mereka sudah mengerjakan, membeli lif dan eskalator. Jadi kalau semua proses sudah berjalan sesuai dengan mestinya setelah dilakukan audit oleh pengawas jika sudah memenuhi standar baru proses pembayaran dilakukan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan dari tim advokasi direktur RS umum Dr Mohammad Hoesin Palembang yang melaporkan koordinator aksi demo dari AMSS terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung baru RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang.
“Laporan terlapor sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,”pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny













