KORDANEWS — Kasus sengketa lahan pembangunan jembatan play over Jakabaring Palembang terus berlanjut.
Pihak tergugat pemilik lahan sertifikat hak milik seluas 830 M di Kelurahan, 8 uUu Kecamatan, Seberang Ullu 1 Palembang. Dibangun jembatan play over Jakabaring atas nama Kamaludin melalui kuasa hukumnya Yuniarti SH akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung (MA).
“Tingkat pengadilan negeri klien kami menang namun penggugat atas nama Suroyo mengajukan banding dan menang selanjutnya kami mengajukan banding ke mahkamah agung namun tetap kalah,” kata Yiuniarti saat konorensi pers di kantornya Selasa, (19/11) di belakang Universitas IBA Palembang.
“Kami melakukan hak kami sebagai upaya hukum peninjuan kembali atau PK ke MA karena menemukn bukti baru atau novum seperti surat sertikat yang di kleim penggugat Suroyo bukan atas namanya tapi orang lain milik Khodijah serta surat jual beli tanah di lokasi tersebut Suroyo bertindak sebagai saksi padahak padahal lokasi lahannya sama, “lanjut Yuniarti.
Ia juga mengatakan novum atau bukti baru dapatkan setelah kasus banding berjalan di tingkat mahkamah agung.
Kasus perdata sengketa lahan seluas 830m pembangunan jembatan play over Jaka Baring Palembang sudah berjalan 15 tahun sejak pembebasan lahan oleh pemprov Sumatera Selatan 2004.













