KriminalSumsel

Kasus Sengketa Lahan Play Over Jakabaring Berlanjut 

×

Kasus Sengketa Lahan Play Over Jakabaring Berlanjut 

Share this article

” Lahan tersebut milik  Kamaludin berdasarkan Surat pengakuan hak (SPH) 1930 dan sertipikat hak milik di wariskan kepada kelurganya  berdasarkan penetapan pengadilan agama Palembang 1977.

 

 

 

Akibat sengketa petdata tersebut dan gugatan dari Suroyo Kamaludin tidak bisa mendapat ganti rugi dari pemerintah saat pembangunan jembatan play over Jaka baring hingga kasus selesai atau ingkra.

 

 

 

” Dana pembebasan lahan oleh tim 9 telah di titipkan ke pengadikan negeri Palembang pemenang sengketa kasus sengketa lahan tersebut tinggal ambil,”ujar Yuniarti.

 

 

 

 

 

Yuniarti juga mengatakan selain mengajukan PK ke MA pihaknya juga akan mengajukan PTUN  terkait sertifikat tersebut karena di duga salah prosedur serta bukan milik penggugat. (Dik)

 

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *