” Lahan tersebut milik Kamaludin berdasarkan Surat pengakuan hak (SPH) 1930 dan sertipikat hak milik di wariskan kepada kelurganya berdasarkan penetapan pengadilan agama Palembang 1977.
Akibat sengketa petdata tersebut dan gugatan dari Suroyo Kamaludin tidak bisa mendapat ganti rugi dari pemerintah saat pembangunan jembatan play over Jaka baring hingga kasus selesai atau ingkra.
” Dana pembebasan lahan oleh tim 9 telah di titipkan ke pengadikan negeri Palembang pemenang sengketa kasus sengketa lahan tersebut tinggal ambil,”ujar Yuniarti.
Yuniarti juga mengatakan selain mengajukan PK ke MA pihaknya juga akan mengajukan PTUN terkait sertifikat tersebut karena di duga salah prosedur serta bukan milik penggugat. (Dik)
Editor : Jhonny













