Kriminal

PN Kayuagung 3 Kali Tunda Sidang Kasus Bandar Narkoba

×

PN Kayuagung 3 Kali Tunda Sidang Kasus Bandar Narkoba

Share this article

Meski begitu, kata dia, Pengadilan Negeri selalu mengingatkan agar setiap kasus dapat diselesaikan tepat waktuu sesuai dengan aturan, mengingat ada batas waktu tertentu mengenai batas tahanan tersebut selama menjalani proses sidang.

“Untuk kasus-kasus tertentu apalagi dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara maka biasanya Pengadilan maksimal dapat 2 kali memperpanjang masa tahanan terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, terdawa bandar narkoba Ajar Aswad didakwa JPU dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019.

Namun, hakim ketua memutus sidang ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang yang tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan dikarenakan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

 

editor  : red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *