(Oleh: Astri Simbolon, R. Rama Muamar Rifki, Ferry Irawan, Lesgawati Purwonegoro, M. Mifta Salhindra)
Mahasiswa Fakultas ekonomi dan Bisnis
Universitas Jambi
Harta merupakan sesuatu yang bernilai dan sangat diinginkan oleh manusia dan harta merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan manusia dalam mewujudkan kebutuhan ekonomi.Kebanyakan manusia mencari harta semata-mata hanya sebagai sarana untuk mendapatkan kekuasaan serta kehormatan.
Dalam islam,harta adalah segala sesuatu yang di manfaat kan secara legel menurut syariat dan dapat di miliki oleh seseorang untuk memenuhi hajat hidup nya. Jadi, segala sesuatu dapat di kategorikan sebagai al-maal jika hal itu bisa memenuhi kebutuhan manusia, mendatangkan kepuasan dan ketenangan karna mengonsumsi nya serta bisa dimiliki atau dikuasai oleh manusia tersebut
Allah Swt. Berfirman:
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang ingin kan,berupa perempuan-perempuan,anak-anak,harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak kuda pilihan,hewan ternak dan sawah ladang.Itulah kesenangan hidup didunia,dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik”.(Q.S.Ali Imran[3]:14).
Dalam pandangan Alquran, harta adalah segala sesuatu yang disenangi manusia dan dibutuhkan dalam hidupnya. Contohnya emas,hewan ternak, dan lahan pertanian. Harta pun memiliki makna baik jika dipergunakan dijalan Allah dan sesuai syariat islam.
Berikut hadis Nabi Muhammad saw. Yang menunjukan tentang harta:
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang saleh”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa harta akan menjadi nikmat dan berkah jika digunakan dijalan kebaikan yang diibaratkan seperti orang saleh yang menggunakan harta tersebut. Meski demikian, harta bukanlah tujuan hidup yang utama dalam islam.
Jenis Pembagian Harta
- Harta benda dibagi menjadi dua kategori :
- Pertama, harta berbentuk benda yaitu segala sesuatu yang berbentuk materi yang dapat dirasakan oleh indera, seperti mobil dan lain sebagainya.
- Kedua, harta berbentuk manfaat, yaitu faedah yang diperoleh dari suatu benda.
- Harta juga dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan asumsi berikut ini :
Pertama : Perlindungan Syara’
Harta yang bernilai
Yaitu harta yang memiliki harga. Orang yang membuat harta jenis ini jika rusak harus menggantinya, apabila digunakan dengan cara yang tidak sebagaimana mestinya. Harta ini dapat dikategorikan sebagai harta bernilai yang berdasarkan dua ketentuan.
Pertama, harta yang merupakan hasil usaha dan bisa dimiliki. Kedua, harta yang bisa dimanfaatkan menurut syara’ dalam keadaan lapang dan tidak mendesak, seperti uang, rumah, dan sebagainya.
Harta yang tidak bernilai
Yaitu harta yang tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas. Seperti ikan di dalam air laut, semua ikan yang ada di dalam lautan bukan hak milik siapapun. Demikian pula dengan minuman keras dan babi, kedua jenis harta ini tidak termasuk harta yang bernilai bagi seorang muslim. Karena seorang muslim dilarang untuk memanfaatkannya.
Kedua : Harta yang Bergerak dan Tidak Bergerak
Harta yang tidak bergerak
Yaitu semua jenis harta yang tidak bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti tanah, bangunan, dan yang sejenisnya.
Harta yang bergerak
Yaitu semua harta yang bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti mobil, perabotan rumah tangga, dan yang sejenisnya.
Ketiga : Harta yang memiliki Kesamaan













