“Dari pengembangan tersangka Jon dan Riyan petugas kami berhasil meringkus Yabot didepan salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta yang menunggu kiriman 8 kilogram sabu,”bebernya.
Menurut Jenderal polisi bintang satu ini, keberhasilan anggota BNNP Sumsel tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Seperti pengungkapan sebelumnya yang dilakukan BNNP Sumsel juga tidak lepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,”tandasnya.
Sementara itu, tersangka Joni diketahui menyelundupkan sabu dari Riau ke Sumsel merupakan yang kedua kalinya. Yang pertama ia berhasil mengantarkan enam kilogram sabu ke Pali dengan upah sebesar Rp 15 juta per kilo dari AC.
“Untuk mengantar 36 kilogram sabu dan 32,570 butir pil ekstasi ini saya baru dikasih uang jalan Rp 5 juta . Sudah dua kali ditugaskan bos (AC) antar narkoba, yang pertama saya bawa 6 kilo ke palembang berhasil dengan upah per kilo 15 juta,” ungkapnya. (Dik)
Editor : Jhonny













