Pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 02.00 WIB pelaku kembali pelaku melakukan penahan Tugboat Titian Abadi dan Putra Sampoerna serta satu unit tongkang sejahtera 1415.
“Akibat banyaknya Tugboat dan tongkang yang ditahan PT Batubara Mandiri membuat laporan ke Dit Polairud Polda Sumsel Jumat (3/1/2020),” tuturnya.
Dikatakan Rifka, setelah menerima laporan pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan memancing kedua pelaku untuk menemui pihak perusahaan dengan alasan untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku.
“Ditangkap di sebuah rumah makan di desa Babat Tomat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Sabtu (4/1) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya.
Menurut Rifka dari pengakuan tersangka bila mereka di suruh kepala desa dengan alasan uang retribusi warga karena tongkang yang melintas merusak jamban dan merusak jaring ikan warga,” Untuk oknum kepala desa saat ini masih pengembanga dari pengakuan kedua pelaku,” pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny













