KORDANEWS — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang wanita berinisial AY alias M (40) warga Jalan PSI Lautan Lr. Gayam RT 11 RW 02 Kel. 36 Ilir, Kec. Gandus Palembang.
Wanita tersebut kedapatan membawa dua paket sabu seberat 18,87 Gram dan pil ekstasi logo Redbull sebanyak 70 butir Yang di sembunyikan dalam ‘bra’.
“Untuk modus tersangka ini menggunakan modus cukup unik, saat mengelabui petugas beliau menyimpan paketan sabu dalam saku, namun ternyata setelah dilakukan pengeledahan badan, kembali ditemukan sabu dalam ‘bra’. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Siswandi saat press release, Jum’at (10/1).
Ia mengatakan tertangkapnya pelaku AY berkat informasi dari masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana di TKP sering terjadinya transaksi barang haram sabu dan ekstasi.
“Dari laporan itulah anggota kita unit VI yang dipimpin Iptu Zulkarnen melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, maka anggota unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi yang akurat mengenai informasi yang didapatkan.













