Kriminal

Polda Metro Hadapi Gugatan Pengamen Salah Tangkap

×

Polda Metro Hadapi Gugatan Pengamen Salah Tangkap

Share this article
ist

KORDANEWS Dua pengamen di Cipulir, Jaksel, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto yang menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan menggugat Polri sebesar Rp 1 miliar. Lalu bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya yang menyidik kasus tersebut?

“Nanti kita dalami. Nanti Bidkum (Bidang Hukum) kita yang akan menghadapi. Apapun kan sah-sah saja orang melakukan itu (gugatan-red),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Soal pemulihan nama baik keduanya, Kapolda mengatakan pihaknya akan melihat proses persidangannya terlebih dahulu. “Ya nanti kan kita belum tahu nanti pengadilannya apa saja, persidangannya belum kok. Orang gugat boleh-boleh saja, ini kita hadapi,” imbuh Moechgiyarto.

“Ya mau perdata kan ada tata cara kita melalui gugatan perdana melalui gugatan pidana kan ada jalur jalurnya, nah ini kita hadapi dengan perdata. Kalau itu menyangkut Skep seorang pejabat negara kaitannya dengan peraturan, kan jelas itu. Legal standingnya juga dilihat,” sambungnya.

Moechgiyarto menambahkan pihaknya akan menghormati apa pun keputusan dalam sidang gugatan nantinya.

“Ya kita hormati itu apa pun keputusannya, kita harus ikuti, kita hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dengan ditemukannya Dicky Maulana dalam kondisi tidak bernyawa. Dicky ditemukan meninggal dunia di bawah kolong flyover Cipulir pada Juni 2013. Atas hal ini, polisi lalu menetapkan 6 pengamen menjadi tersangka yaitu 2 orang dewasa (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto) dan 4 anak.

Keenamnya kemudian ditahan dan disangkakan melakukan persekongkolan jahat menghabisi nyawa Dicky. Setelah dibuktikan di pengadilan, sangkaan itu tidak berdasar. Andri dan Nurdin divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *