Pihak keluarga telah melaporkan Alfi tarius (22) seorang Mahasiswi yang merupakan warga Gang Istiqomah Kelurahan Tumbak Ulas, yang merupakan pelaku pencabulan.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 sore di Desa Pagarjaya Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.
Sementara Saksi kejadian Cornelia menjelaskan pada sore itu pelaku dan bunga dalam perjalanan pulang dari Gunung Dempo.
Saat didesa Pagarjaya Pelaku Langsung meraba area paha dan pantat Bunga, setelah itu pelaku mengehentikan laju sepeda motornya dan kemudian pelaku langsung meremas dada korban, akan tetapi korban memberontak lalu melarikan diri dari pelaku.
Dengan kejadian ini bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam karena dirinya tidak terima perbuatan alfi tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP. Dolly Gumara, melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara membenarkan kejadian tersebut dan Korban yang merupakan warga Tebat Baru Ilir Rt. 002 Rw. 002 Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh Alfi Tarius.
“Perkara perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman Hukuman Minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Acep, Minggu (10/5).
Tersangka saat ini Mendekam disel tahanan Polres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (Jml)
Editor : Jhonny













