KORDANEWS – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini, 30 Juni 2020, oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi. Tautan:
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6).
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;













