SosokSumsel

Potong Upah Pekerja Akibat Pandemi Covid-19 Harus Sesuai Kesepakatan

×

Potong Upah Pekerja Akibat Pandemi Covid-19 Harus Sesuai Kesepakatan

Share this article
Ketua ILU, A Rilo Budiman SH (Dok KORDANEWS)

KORDANEWS — Beberapa perusahaan di tengah pandemi Covid – 19 atau virus Corona mengalami penurunan penghasilan secara drastis membuat perusahaan mengambil kebijakan sendiri dengan melakukan pemotong upah pekerjanya yang bertujuan untuk dapat bertahan dalam situasi wabah Coronavirus.

Menanggapi hal tersebut Ketua Ikatan Lawyers Unsri (ILU), A. Rilo Budiman SH mengatakan kebijakan pemotongan upah bagi pekerja harus diperhatikan karena pemotongan upah akibat wabah penyakit tidak termasuk dalam PP pengupahan.

“Dalam PP pengupahan no 78 tahun 2015 pasal 57 jika perusahaan tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak untuk memotong upah di tengah wabah, “ujarnya.

Menurutnya perusahaan dapat memotong upah pekerja jika di denda, ganti rugi atau uang muka yang harus di ganti sesuai perjanjian kerja dengan perjanjian kerjasama.

“Selain itu pemotongan bayar utang, cicilan hutang atau barang barang perusahaan harus dilakukan perjanjian tertulis, “jelasnya.

Apalagi Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/3/Hk.04/II/2020 tentang perlingungan pekerja/buruh dan kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Didalam isi Surat edaran tersebut jika perusahaan dapat mempertimbangkan kelangsungan usaha dengan cara perubahan cara pembayaran upah pekerja yang sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Berdasarkan surat edaran tersebut perusahaan dapat menentuka cara pembayaran upah pekerjanya tapi dengan kesepakatan para pekerjanya, ya perusahaan cuma bisa memotong upah pekerjanya paling banyak 50 persen dari upah yang diterima pekerja,”jelas Rilo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *