.
KORDANEWS – Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang Telah membenarkan bahwa tersangka kasus asusila terhadap bocah laki-laki berusia 14 tahun ini. RK diketahui berprofesi sebagai oknum dosen tersebut adalah tenaga pengajar tetap.
Melalui Tim Bidang Humas Agustinus Riyanto menjelaskan
RK bahkan sudah lama bekerja di UKMC yakni sejak tahun 2003.
Selama bekerja, RK tidak pernah menunjukkan keanehan terkait perilaku seks menyimpangnya. Dia bersikap profesional dan menunjukan perilaku yang baik, penuh dedikasi dan bertanggung jawab.
“Sebelumnya tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang menimpanya. Hal ini sesuai dengan evaluasi kinerja dosen yang dilakukan setiap semester,” ujarnya, Selasa (18/8/2020).













