Kordanews – Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hendak dipolisikan kubu Kepala KSP Moeldoko karena dituding mengubah mukadimah AD/ART partai tahun 2001. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai justru kubu Moeldoko tak paham tata usaha negara dan aturan main partai.
“Harusnya mereka melaporkan SK Menkumham. Tapi masa sanggahnya 3 bulan sudah lewat. Karena yang mengesahkan AD/ART ke dalam lembaran negara adalah Menkumham. Tanyakan sama Jhoni Allen mengerti nggak tata usaha negara dan sistem kepartaian. Saya betul-betul lucu membacanya,” kata Andi Arief kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Andi Arief kasihan terhadap Jhoni Allen Marbun dkk yang berada di gerbong Moeldoko. Rasa kasihan Andi Arief disebabkan hasil kudeta mereka tak bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Saya kasihan Jhoni Allen dan kawan-kawan sampai saat ini dan seterusnya tidak bisa mendaftarkan pengurus dan AD/ART hasil kudeta ke Kemenkumham. Mereka tidak bisa mendaftar karena salah memahami organisasi,” ujarnya.













