Nusantara

Prihatin Putusan Hakim Menghukum Jurnalis Asrul, PWI : Ini Preseden Buruk

×

Prihatin Putusan Hakim Menghukum Jurnalis Asrul, PWI : Ini Preseden Buruk

Share this article

Kordanews – Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Mjelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Selasa (23/11). Majelis Hakim PN Kota Palopo, Hasanuddin mengatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayas 3 UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sleuruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN Kota Palopo tidak mempertimbangan Dewan Pers dan itu mencederai kebebasan pers.

“Artinya kan Dewan Pers tidak dihargai, rekomendasi dewan pers dianggap angin lalu. Seharusya majelis hakim mempertimbangkan Dewan Pers. Rekomendasi Dewan Pers menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik.” kata Oka, Selasa (23/11) sore.

Menurut dia, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifanya bukan berita baru bisa dikenakan UU ITE. Ia menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008 tentang Meminta Keterngan Saksi Ahli.

Dalam SEMA menyatakan bahwa majelis hakim yang mengadili delik pers harus eminta kesaksian dari ahli pers dalam mengambil keputusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *