Kordanews – Lantaran melakukan penipuan dengan modus inventasi bodong, Radar Gladis Meychindi (24) warga Lorong Kedemangan Kelurahan, 7 Ulu Kecamatan, SU 1 di tangkap oleh polisi.
Radar ditangkap oleh anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dirumahnya di pimpin langsung oleh Panit Iptu Taufik. Ia ditangkap setelah melakukan penipuan inventasi terhadap ratusan korban mengalami kerugian ratusan juta.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa dirinya sudah menjalankan investasi bodong berbagai usaha seperti pempek, salon cafe dan pecel lele. Sudah berjalan dua tahun dari bulan Maret 2020.
Untuk para investor sendiri beragam dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Setiap investor di janjikan 20% keuntang modal awal dalam 15 hari.
“Setiap keuntungannya mereka mendapatkan 20% dari modal mereka dalam 15 hari,” ujar Radar dihadapan petugas Rabu (18/5/22).
Awalnya bisnis ini lanjut Radar lancar namun saat bulan oktober sampai november, bisnis ini mengalami kerugian cukup besar. Lantara uangnya di putar-putar ke investor lain di tambah membuka usah lainya.
“Jadi setiap ada investor lain uangnya digunakan untuk membayar yang lainya, ditambah covid dan membayar gaji admin,” ungkapnya
Setiap mencari investor itu tugas admin, dirinya juga tidak pernah membuat iklan di media sosial (medsos), semua tugas admin bertugas mencari investornya dan uang yang sudah masuk ke rekening berjumlah Rp 1 miliar lebih.













