KORDANEWS-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkuham RI) menyematkan 10 Sertifikat KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) bagi masyarakat Kota Palembang. 10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Hotel Novotel Kota Palembang.
“Alhamdulillah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,” jelas Harnojoyo usai menerima sertifikat KIK. Jumat (23/09/22).
Dikatakannya, adapun KIK yang sudah diakui ialah, Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamai dan Ngidang.
“Kekayaan Intelektual Kota Palembang yang sudah diakui 10 yakni disektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang,” tambahnya.













