KORDANEWS – Disebut saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawasu Ogan Ilir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menerima aliran dana Rp300 juta, Ketua DPRD OI Suharto Hs angkat bicara.
Suharto membantah pernyataan saksi tersebut, karena saat kejadian dia belum dilantik sebagai Ketua DPRD OI.
Bantahan tersebut, ditegaskan oleh Suharto Hs ditemui diruang kerjanya, Senin 03 April 2022.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Ogan menyebutkan, bahwa bendahara Bawaslu Ogan Ilir berinisial Y diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta, serta Rp 300 juta untuk disetor ke Pimpinan DPRD Ogan Ilir.
“Ini ada menuduh kita makan uang Rp.300 juta, ini saya tidak mengerti ini, dan ini perlu diluruskan,” ujar Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hs ditemui diruang kerjanya, Senin 03 April 2022.
Dijelaskan Suharto, pada tahun 2019 di bulan September itu pelantikan Ketua DPRD OI, sebelum bulan September itu ada pembahasan KUA-PPAS yang dilakukan oleh Ketua DPRD sebelumnya.
“Nah, ada penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah red) antara Bupati dengan Bawaslu dan KPU, ini masih Periode Pak H Endang Ketua DPRD-nya,” ungkapnya.
Di ujung pembahasan dan akan pengesahan, jajaran pimpinan DPRD OI yang dia ketuai baru dilantik.
“Jadi sebelum penandatangan NPHD itu, kita belum menjadi Ketua DPRD.













