Kordanews – Jupriansyah alias Unyil (23) ditangkap Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah melakukan dua kali aksi pembegalan. Hasil curia di jual uangnya untuk acara yasinan 40 hari almarhum bapaknya.
Aksi begal tersebut dilakukannya di lokasi sama, kali keduanya dilakukan di Jalan Komplek Perkuburan Talang Kerikil Kelurahan, Sukajaya Sako Palembang. 25 Mei 2023 lalu.
Dihadapan petugas dirinya mengaku perbuatannya, menurutnya kejadian pembegalan tersebut dua kali dilakukan. Dimana pertama bersama satu temannya dan terakhir ia beraksi sendirian.
“Pertama bareng sama satu teman, pas kedua sendirian. Ketika bertemu dengan korban di tongkrongan, pulang nongkrong saya minta antar pulang ditengah jalan motor direbut dengan cara korban dipukul bagian belakang sempat terjadi keributan, lalu saat korban tidak berdaya motornya saya bawa kabur,” ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan pembegalan sepeda motor, langsung dia jual di daerah Rambutan. Kemudian hasil curian di bagi bersama temannya digunakan untuk bermain selot dan narkoba.
“Pertama dapet sepeda motor beat langsung di jual, di bagi Rp 700 ribu satu orang. Uangnya digunakan buat yasinan 40 hari bapak sisanya buat pakai selot dan narkoba,”ujar warga Talang Kelapa Banyuasin kepada petugas Selasa (22/8/23).













