Home Ekonomi Pemkab OI Ingatkan Pengusaha Untuk Patuh Membayar Pajak

Pemkab OI Ingatkan Pengusaha Untuk Patuh Membayar Pajak

KORDANEWS – Pengusaha Rumah makan Di Ogan Ilir Di kumpulkan Bapenda Pemkab Ogan Ilir Senin 21 Agustus 2023

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat Kantor TP PKK Kabupaten Ogan Ilir, diikuti para pengusaha rumah makan dan restoran, dan pengusaha tambang pasir, tanah urug dan sebagainya.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Panca Wijaya Akbar, Kapolres AKBP Andi Baso Rahman, Kajari Nursurya, Ketua DPRD diwakili anggota Basri M Zahri, dan KPK perwakilan Sumatera Selatan.

Seluruh Forkompinda ini turut bicara memberikan masukan dan wejangan, terkait pentingnya membayar pajak sesuai tupoksi masing-masing.

Menurut Kepala Bapenda Pemkab Ogan Ilir, Merry Darmawati, kegiatan ini tujuannya tidak lain meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan harapan optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pajak daerah.

“Kita optimis dengan kegiatan ini, bisa meningkatkan PAD, dengan kita lihat sendiri tadi Wajib Pajak sangat semangat dan bagus.

Apalagi dengan dukungan penuh Pak Bupati, Kapolres, Kejari, DPRD, dan tim dari KPK,” tuturnya.

Sementara itu Bupati Panca mengaku sengaja mengundang KPK Bidang Pencegahan, yang diwakili Andi dan Alfi, Kejari serta Forkopimda, agar kedepan Pendapat Asli Daerah (PAD) bisa terserap dengan baik.

“Kita sudah buka data, apa kendala dan permasalahan terkait penyerapan PAD melalui pajak.

Dngan harapan kita, kami pemerintah dan jajaran Forkompinda setelah sosialisasi ini, pada saat menegakkan aturan, para wajib pajak sudah tahu apa kewajibannya,” paparnya.

Pihaknya berharap kedepannya saat penegakan aturan yang ada tidak lagi terjadi benturan ditengah masyarakat, yang memang tidak diinginkan bersama.

“Target kita, paling tidak restoran yang sudah terdata dan memiliki tapping box, kiranya mengaktifkan tapping boxnya.

Tujuannya tidak lain meningkatkan PAD di Ogan Ilir, agar kita bisa membangun Kabupaten Ogan Ilir dan bisa dinikmati secara bersama-sama,” terangnya.

Bupati menilai, PAD dari Wajib Pajak di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan hanya terserap 60 persen dari Wajib Pajak yang ada di Ogan Ilir.

“Tahun sebelumnya hanya terserap Rp19 Milyar, tahun 2022 terserap 76 untuk PAD kita.

Tapi dari wajib pajak tidak ada perubahan, masih tetap diangkat 60 persen.

Target yang meningkat, capaiannya tak tambah,” tukasnya.

Bupati juga menekankan dalam sosialisasi pelaporan dan pembinaan kepatuhan wajib Pajak Daerah dengan tema “Bergandengan tangan bersama dalam membangun untuk Ogan Ilir lebih Sejahtera”. dalam menegakkan aturannya agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat.

Hal ini juga mendapat apresiasi dari Forum Paguyuban Kuliner di Ogan Ilir.

“Insya Allah dengan cara Pak Bupati ini, kita yakin dengan perlahan Wajib Pajak akan patuh dalam membayar pajak, bukan dengan cara sebelum-sebelumnya,” kata pemilik rumah makan warung Solo ini.

Editor : Admin.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here