Peristiwa

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok Dan Miras Ilegal

×

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok Dan Miras Ilegal

Share this article

Kordanews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara dilakukan di KPPBC TMP B Palembang, Rabu (13/12/2023) pagi di Pelabuhan Boom Baru, Palembang.

Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara dilakukan di KPPBC TMP B Palembang yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yakni 17.646.428 batang Rokok ilegal dan 103,75 Liter Minuman mengandung Etil Alkohol dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 M (Miliar).

Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal sedangkan minuman keras (MMEA) dengan cara dihancurkan.

Penyitaan barang bukti ini merupakan kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pihak lainnya seperti masyarakat, perusahaan jasa titipan, dan media, saat ini Bea Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang, Andri Waskito mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun nya. Rencananya kegiatan akan dilakukan bersama – sama dengan kanwil dan kantor bea cukai lainnya di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

“Tetapi, karena sesuatu hal kegiatan dilakukan di masing – masing di kantor bea cukai. Ada dua jenis barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal dan minuman yang mengandung alkohol (miras),” ujar Andri Waskito kepada wartawan usai pers rilis di kantor bea cukai Palembang, Rabu (13/12) siang.

Lanjut Andri Waskito menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang yang notabene di Sumatera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *