“Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan – rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya yang menjadi stakeholder dari bea cukai. Termasuk ada kerjasama dari perusahaan jasa titipan (PJT),” ungkapnya.
Menurut Andri Waskito mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam menjamin hak – hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang – undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran,” ucapnya .
Masih katanya, Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan. “Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan
tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran
barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” katanya.
Sambung Andri Waskito mengatakan, Kedepannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan. “Dalam rangka pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (Ndik)
Editor : Admin















