KORDANEWS-Kenaikan gaji 8 persen tentunya menjadi khabar gembira bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Kenaikan gaji bagi ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah memasuki proses pencairan.
Ratu Dewa selalu PJ Walikota Palembang mengatakan “Kenaikan gaji 8 persen akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024 dan terkait pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan kita mulai lakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus, sedangkan gaji Maret dan seterusnya akan bayar sesuai dengan gaji baru yaitu nominal gaji setelah kenaikan 8 persen.” terangnya. Jum’at (02/02/24)
Dikatakannya, kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK yang akan diterima ASN Pemkot Palembang berjumlah 13.260 orang yang terdiri 9.796 PNS dan 3.464 PPPK. Sedangkan jumlah anggaran atas kenaikan gaji tersebut telah disiapkan oleh Pemkot Palembang.













