Headline

Polisi Temukan Dua Alat Bukti Kuat Dugaan Pelecehan Kepada Pasien Oleh dr Mahyudin, Pelaku Diancam Pidana 16 Tahun

×

Polisi Temukan Dua Alat Bukti Kuat Dugaan Pelecehan Kepada Pasien Oleh dr Mahyudin, Pelaku Diancam Pidana 16 Tahun

Share this article

Kordanews – Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel merilis kasus dugaan pelecehan seksual korban TAF istri pasien Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring dengan tersangka dokter Mahyuddin. Namun saat rilis tersangka tidak dihadirkan.

Penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap dokter Mahyuddin sejak Senin 20 Mei 2024 kemarin.

Dari kasus ini, Anwar Reksowidjojo mengungkap bukti paling kuat yang ditemukan oleh penyidik dari hasil olah TKP adalah jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

“Walaupun tersangka tidak mengakui dan berbohong tapi penyidik memiliki bukti yang kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolan,”kata Anwar.

Dijelaskan Anwar dalam pasal 184 KUHAP penyidik tidak mencari pengakuan tersangka. Kalau pun tersangka mengelak, berbohong, dan mengakui itu adalah hak tersangka namun tugas penyidik mencari alat bukti dan fakta.

Ketika ditanya soal kemungkinan penangguhan terhadap tersangka Anwar menyebut kalau hal tersebut adalah hak tersangka. Pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *